Panwascam Timpeh bersama PKD lakukan kegiatan rapat dalam kantor
Panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan Timpeh bersama pengawas desa atau kelurahan (PKD) Se Kecamatan Timpeh melakukan kegiatan rapat dalam kantor bertempat di kantor Panwaslu Kecamatan Timpehe terkaitan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, khususnya penyusunan DPSHP dan DPT, Pengawas Pemilihanm elakukan identifikasi potensi kerawanan sebagai acuan dalam pelaksanaanp encegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan tersebut. Identifikasi kerawanand ilakukan melalui dua variabel; pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan penyusunan DPSHP dan DPT. Hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasid dalam menyusun strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan DPSHP dan DPT dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.